Kejagung Usut Dugaan Sritex Pailit hingga PHK Ribuan Karyawan Imbas Korupsi Kredit
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang berdiri sejak 1966 dan berkembang menjadi salah satu produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara, kini menghadapi ujian berat. Pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan perusahaan ini pailit. Keputusan tersebut berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lebih dari 10.000 karyawan . Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menyelidiki dugaan korupsi kredit yang diduga menjadi penyebab utama kebangkrutan ini
Latar Belakang Sritex
Sritex bermula dari usaha dagang tekstil yang dirintis Haji Muhammad Lukminto di Pasar Klewer, Solo, pada 1966. Perusahaan ini berkembang pesat dan pada 2013 melantai di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham SRIL. Sritex sempat tercatat memasarkan produknya ke lebih dari 100 negara dan menjadi produsen seragam militer di 30 negara di dunia

Kronologi Kebangkrutan Sritex
Pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit. Sejak 1 Maret 2025, seluruh aset Sritex berada di bawah kendali kurator untuk penyelesaian kewajiban kepada para kreditur . Keputusan ini diambil setelah perusahaan gagal memenuhi kewajiban finansialnya, termasuk pembayaran utang kepada bank dan pemasok.
Dugaan Korupsi Kredit
Kejagung kini tengah menyelidiki dugaan korupsi kredit yang melibatkan oknum di Sritex. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan mengenai penyalahgunaan dana kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan. Penyalahgunaan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara dan berkontribusi pada kebangkrutan Sritex.

Dampak Sosial dan Ekonomi
1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Lebih dari 10.000 karyawan Sritex di PHK setelah keputusan pailit. PHK ini menimbulkan dampak sosial yang signifikan, terutama bagi keluarga para karyawan yang kehilangan mata pencaharian
2. Tuntutan Hukum dari Serikat Pekerja
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut PHK terhadap hampir 10.000 karyawan Sritex ilegal. Mereka menilai PHK tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68 Tahun 2024. KSPI juga menuntut agar perusahaan membayar pesangon kepada karyawan yang di PHK
3. Upaya Pemerintah dalam Penanganan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan akan mengawal proses agar karyawan Sritex dapat dipekerjakan kembali. Mereka berharap calon investor baru Sritex mau mempekerjakan kembali semua mantan karyawan . Namun, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai nasib para karyawan.
Peran Kejagung dalam Penyelidikan
Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi kredit yang melibatkan oknum di Sritex. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap penyebab pasti kebangkrutan Sritex dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak.

Kesimpulan
Kebangkrutan Sritex dan PHK massal terhadap ribuan karyawan merupakan peristiwa yang memilukan. Dugaan korupsi kredit yang melibatkan oknum di perusahaan ini menambah kompleksitas permasalahan. Pemerintah dan Kejagung diharapkan dapat segera menyelesaikan penyelidikan dan memberikan kejelasan serta keadilan bagi para karyawan yang terdampak.
Baca Juga : BMKG: Gempa Hari Ini di Akhir Pekan Minggu 18 Mei 2025, Lima Kali Getarkan Indonesia